KPU Banjarnegara Gelar Rapat Kerja Persiapan Pelantikan Pantarlih

Avatar photo

 BANJARNEGARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu 2023 menggelar rapat kerja persiapan pelantikan Pantarlih, bimtek pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta persiapan Coklit untuk Pemilu tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di RM Sari Rahayu 4 Banjarnegara, dengan menghadirkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banjarnegara, yakni sebanyak 100 orang.

Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, KPU Banjarnegara mengundang Endro Wibowo Aji, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya dan Uji Suroso Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banjarnegara.

Diketahui tahapan Pemilu serentak 2024 saat ini sedang berlangsung, dimana tahapan Coklit dan Pantarlih dijadwalkan dimulai tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya mengenai apa itu Coklit dalam Pemilu? penasaran.. berikut pada artikel ini telah terangkum mengenai apa itu Coklit dalam Pemilu, esensi serta kerawanan Coklit.

Sebagaimana dirangkum dari materi yang disampaikan oleh Endro Wibowo Aji, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Pantarlih harus berkordinasi dengan RT atau RW sebelum mendatangi pemilih.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

“Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah,” urainya.

Adapun prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu yakni: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Esensi Coklit

1. Memperbaiki Data Pemilih yang Belum Lengkap/Benar

2. Mencoret Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

3. Mencatat/Mendaftar Pemilih yang Belum Terdaftar

4. Memberikan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih dan Menempelkan Stiker di bagian depan rumah Pemilih

Selain itu Endro Wibowo Aji, juga menuturkan terkait kerawanan dalam Coklit, beberapa kerawanan pencocokan penelitian (Coklit) yang sering ditemui:

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung (alasan Kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih diwilayah kerjanya dll);

2. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit;

3. Tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat;

4. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu

5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS seperti pemilih yang MD dengan dibuktikan dengan suket kematian atau dokumen lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin.

6. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang MS

7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit

8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah dilakukan coklit

9. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu

Adapun potensi kerawanan pelanggarannya terbagi dalam tiga aspek, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana dan pelanggaran kode etik.

Diakhir sesi penyampaiannya, Ednro menyampaikan kata-kata mutiara yang sangat memotivasi pelaksanaan Pemilu “Keberhasilan Pengawasan tidak hanya terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi, melainkan seberapa efektifnya pencegahaan yang sudah dilakukan,”

Berikut strategi pencegahan yang perlu dilakukan salah satunya yaitu dengan memaksimalkan sosialisasi dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemuktahiran seperti mengajak masyarakat untuk cek DPT online secara mandiri.

Adapun tata cara cek nama anda terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buka link cekdptonline.kpu.go.id lewat browser HP atau klik link ini.

2. Masukan Kabupaten/Kota dan gunakan NIK pada KTP atau masukan nama lengkap dan tanggal lahir.

3. Lalu klik ‘Pencarian’.

Jika muncul hasil pencarian dengan format nama pemilih, nomer induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan suara (TPS), itu tandanya Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024.

Demikian informasi mengenai apa itu Coklit dalam Pemilu, serta cara cek nama anda terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, dengan klik cekdptonline.kpu.go.id.

sumber; pikiranrakyat.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Polda Kalbar, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara