Berita  

Korupsi Sarana Air Bersih, Mantan Kades Tlahab Ditangkap Polres Temanggung

Avatar photo

Temanggung– Kepala Desa Tlahab, Kledung periode 2016-2022, berinisial IR, dijebloskan ke bui oleh Polres Temanggung. Pria 38 tahun ini diduga melakukan korupsi pembangunan sarana air bersih senilai Rp 450 juta pada tahun 2019. Berasal dari dana desa.

Kasatreskrim Polres Temanggung Budi Raharjo menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan pada September sampai Desember 2019 sesuai pencairan Bendahara Desa Tlahab. Tersangka melaksanakan pembangunan tersebut dengan menunjuk pelaksana sendiri, yang seharusnya dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK), tanpa musyawarah desa. Saat ini sarana air bersih tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena pembangunannya tidak sesuai spek.

“Itu yang mengakibatkan kerugian negara senilai jumlah pembangunan tersebut,” jelasnya, Rabu (22/11/2023).

Bangunan didirikan di atas tanah pribadi tersangka. Pada saat itu sudah menjadi agunan di BPR Surya Yudha KPO Kertek, Kabupaten Wonosobo tahun 2017 dengan nominal Rp 350 juta.

Saat jatuh tempo tersangka tidak bisa melunasi. Kemudian bank melakukan lelang. Sehingga kepemilikan tanah tersebut menjadi milik orang lain. “Tersangka IR menghibahkan tanah pribadi miliknya. Padahal tanah tersebut telah dijadikan jaminan utang di bank pada 2016 sampai 2018. Pada 2022 tanah tersebut sudah dilelang. Di atasnya didirikan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih Desa Tlahab tahun anggaran 2019,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim, aset desa hilang dan sampai selesai pekerjaan tersebut tidak termanfaatkan. Karena tidak bisa untuk mengaliri air bersih warga Tlahab. Penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp 449.968.712,00.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen. Antara lain, satu bendel surat perjanjian kredit, satu bendel surat permohonan pencairan dana transfer dana desa (DD) ke desa. Kemudian satu bangunan bak penampungan air bersih (reservoir) beserta instalasinya, satu unit kincir air beserta instalasinya.

“Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” katanya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang