Korupsi PT Waskita Beton, Kejagung periksa Dirut PT PP Semarang-Demak, dan direksi – komisari PT MM Metrical

Avatar photo

Demak – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejagung terus memeriksa saksi-saksi kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan plat merah BUMN, PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 hingga 2020.

Tersangka yang sudah ditetapkan adalah perempuan yang dijuluki “wanita emas”, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Selajutnya, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, ada tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa Selasa (11/10/2022). Ketiganya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 s/d 2020 itu.

“Memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS,” kata Ketut, dalam keterangannya.

Ketiga saksi itu, adalah C selaku Mantan Direktur Keuangan PT Misi Mulia Metrical, dan E selaku Komisaris PT Misi Mulia Metrical, serta HY selaku Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.

Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020,” pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi ini berawal dari Tersangka Hasnaeni sebagai Direktur PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast (WBP). Hasnaeni mengaku terlibat dalam pekerjaan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak bernilai Rp.341.692.728.000. Jika PT Waskito Beton Prescast menerima tawaran itu, Hasnaeni mengajukan syarat menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, PT WBP menyanggupi syarat Hasnaeni demi mendapatkan pekerjaan itu. PT WBP melalui General Manager-nya yaitu tersangka HJ menyetor Rp 16,8 miliar ke PT MMM.

“PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh Tersangka HJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM. Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM, maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar). Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kuntadi, dikutip dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Uang dari PT WBP yang ditransfer ke rekening PT MMM itu, seharusnya untuk dibayarkan setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Namun, uang itu digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.

Dirdik Jampidsus Kuntadi mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun.

Jampidsus menemukan indikasi penerbitan SCF (Security Crowd Funding) dari invoice fiktif PT WBP.

“Penanganan perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun. Kasus ini sedang kita dalami,” kata tutur Kuntadi.

Kerugian Negara Rp 2,5
Diketahui, Jampidsus Kejagung meningkatkan status ke tahap penyidikan untuk penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam penanganan kasus korupsi perusahaan plat merah ini total tersangka berjumlah 7 orang. Sebagai berikut;

1. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
2. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
3. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
4. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
5. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
6. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
7. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto

Keterangan Puspenkum Kejagung menyebutkan dalam kasus ini diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Antara lain:

1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR)
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.