Korupsi Pembelian Tanah Perumahan di Salatiga, Mantan Dirut DP4 Pelindo Tersangka

Avatar photo

SEMARANG – Mantan Dirut DP4 Pelindo jadi tersangka kasus korupsi pembelian tanah perumahan di Salatiga Jawa Tengah. Tedapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Jateng mengungkap kasus korupsi di anak perusahaan BUMN dengan kerugian Rp4,9 miliar. Dua orang pelaku berinisial EW dan US yang merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), serta seorang sebagai broker atau makelar.

Tiga tersangka itu adalah EW (Direktur Utama DP4 periode 2011-2016), US (Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006-2019 sekaligus Ketua Tim Pembelian Tanah di Salatiga tahun 2013), dan JA sebagai broker pembelian tanah di Salatiga tahun 2013.

Kasus bermula pada 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4.

“Kemudian DP4 memiliki program menginvestasikan dalam hal pembelian tanah seluas 37.476 meter persegi pada tahun 2013. Nilai yang dikeluarkan sebanyak Rp13,7 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (27/9/2023).

Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.

“Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi. Selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” terangnya.

Akibatnya, tanah yang telah dibeli DP4 tidak dapat dibalik nama. Secara yuridis pihak DP4 juga tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang ahli,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp4,97 miliar yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.