Korban Sodomi Oleh Oknum Guru Ngaji di Batang Bertambah Jumlahnya Kini 24 Anak

Avatar photo

BATANG – Korban tindak pidana pencabulan pada anak oknum guru ngaji sekaligus rebana, Muslihuddin terus bermunculan. Terbaru, ada dua korban sodomi yang melapor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.

“Iya, tambah dua lagi. Jadi total laporan resmi yang kami terima mencapai 24 korban,” kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, Minggu (29/1).

Ia mengatakan, masih terus melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian terus berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.

Yorisa menyatakan, begitu selesai berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya akan melakukan pelimpahan ke kejaksaan. Pelaku bisa segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Batang mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri. Hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Pihaknya akan mendalami peraturan tersebut termasuk spesifikasi khusus. Contohnya, apakah sebagai pejabat, panutan dan lain-lain.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

sumber: rmoljateng

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian