Konferensi pers Pengungkapan Kasus Currat Digelar Polres Magelang Kota

Avatar photo

 KOTA MAGELANG, Jateng –  Kepolisian Resor Magelang Kota Polda Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (Currat) yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal bertempat di Aula Polres Magelang Kota, (Senin,27/2/2023).

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. memimpin Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Currat) oleh diungkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terjadi di kampung Menowosari Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara.

Kejadian yang terjadi di rumah Korban Saudara AS pada hari selasa, tanggal 21 Februari 2023 yang lalu, Opsnal Sat Reskrim mengamankan dua orang laki-laki berinisial “FDS” dan “MIR”.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda yang didampingi Kepala Kesatuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) AKP Dwiyatno, SE., M.M. mengatakan kejadian pencurian dengan pemberatan diketahui oleh tetangga sebelah rumah yang mengetuk pintu rumah korban dan memberitahu bahwa ada ada barang-barang yang beberapa berkas, flashdisk dan kunci tergeletak diatas kap mobil depan rumah korban.

“Kemudian korban mengecek pintu samping rumahnya dan ternyata pintu dalam keadaan terbuka. Setelah itu korban mengecek beberapa barang miliknya dan ternyata ada beberapa barang yang hilang “barang korban yang hilang berupa Handphone dan laptop dengan kerugian kurang lebih 13 juta rupiah” Ungkap kapolres.

Dengan adanya kehilangan barang-barang miliknya kemudian korban datang ke Sentra Pelayanan Terpadu Kota Magelang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Setelah menerima adanya laporan tindak pidana tersebut, Kasatreskrim AKP Dwiyatno memerintahkan tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi dapat diperoleh titik terang dan pada kamis,tanggal 23 Februari 2023 dapat mengamankan dua orang warga Wates Kecamatan Magelang utara yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Currat) di rumahnya masing-masing.

Petugas juga mengamankan barang-barang hasil kejahatan berupa 1(satu) buah handphone merk samsung galaxy a10 warna hitam, 1(satu) buah laptop merk HP warna silver beserta tasnya dan mengamankan juga barang yang digunakan sebagari sarana melakukan tindak pidana tersebut yaitu 1 (satu) buah sling bag merk eiger, warna hitam hijau, 1(satu) potong jaket warna biru dan 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat warna merah.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka ditetapkansebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Yolanda.

 

Sumber : humas.polri.go.id

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI