Komplotan Penipu di Salatiga Buat Korban Rugi Rp23 Juta, Tukar Uang dengan Biskuit

Avatar photo

 Salatiga – Berbagai kasus penipuan masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Modusnya bermacam-macam. Seolah mereka tak pernah kehabisan cara menipu korbannya.

Di Salatiga, Jawa Tengah, komplotan penipu berkedok menukarkan mata uang asing dibekuk jajaran Polres Salatiga. Komplotan terbongkar setelah menipu seorang guru sehingga korban rugi puluhan juta rupiah.

Lalu bagaimana komplotan pelaku itu menjalankan aksinya? Berikut selengkapnya:

Modus Tidak Biasa

Komplotan penipu itu berjumlah empat orang. Mereka ditangkap atas laporan seorang guru pada 6 September lalu. Mereka menipu korban sebesar Rp23 juta. Modus komplotan itu tidak biasa. Mereka berbagi peran dengan rapi dengan menyasar korban yang baru keluar dari bank.

Pada 6 September lalu, pelaku atas nama Sukma, warga Cibinong, Bogor, mendekati korban yang baru keluar dari bank. Pelaku pura-pura mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam dan meminta tolong untuk menukar uang Dollar Singapura. Di saat bersamaan pelaku lainnya, Aldila asal Magelang, pura-pura hendak membantu.

Amplop Uang Berisi Biskuit

Tak lama berselang muncul pelaku lainnya, Syafrizal asal Tangerang, dan Supriaji asal Depok, Jawa Barat. Mereka berdua mengaku sebagai pegawai bank dan menukarkan uang sebanyak Rp90 juta yang terbungkus amplop.

Korban tergiur dan rela menukar uang Rp23 juta yang ia bawa dengan uang dollar pelaku. Belakangan korban tersadar ia telah ditipu karena berisi biskuit.

Dua Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Berdasarkan penyelidikan, dua pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Polisi menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp13 juta lebih, amplop berisi biskuit, buku tabungan, dan uang asing.

“Sudah pernah melakukan baik itu di wilayah Kota Salatiga maupun di Kabupaten Kendal. Masih kita dalami keterkaitan dan keterlibatan para pihak dan masih kita kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, dikutip dari YouTube Liputan6 pada Senin (12/9).

Atas kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.