Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil ditangkap Polda Jateng. Komplotan asal Sumatera Selatan ini menguntit calon korban dari bank hingga beraksi di jalanan ketika mobil calon korbannya diparkir. Komplotan ini beraksi di sejumlah provinsi wilayah Jawa hingga Sumatera.

Tiga tersangka ditangkap, yakni Indra Putra Mahkota (31) seorang wiraswasta, Suratman (40) seorang petani dan Edo Ismanto (32) juga seorang petani.

Ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Baca Juga Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Lintas Kabupaten Diringkus Polisi Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan aksi terakhir komplotan ini terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Lokasinya di tempat parkir rumah makan ayam goreng di Kota Tegal.

“Korbannya warga Brebes, baru mengambil uang dari bank di Brebes Rp180 juta,” kata Johanson di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (9/3/2023).

Tas berisi uang ratusan juta rupiah itu diletakkan korban yakni Kuswinto, di tempat duduk sebelah kemudi mobil Grand Max pelat nomor G 1258 CC dan ditinggal makan. Ternyata, pelaku Edo dan Suratman mendekati mobil sasaran dengan berboncengan sepeda motor.

Sementara pelaku Indra mendekati tukang parkir, mengajaknya mengobrol untuk mengalihkan perhatian. Saat itulah Edo mendekati sisi kiri mobil, kemudian menggunakan cincin dilengkapi paku runcing memecahkan kaca pintu mobil kiri depan. Tas berisi uang ratusan juta rupiah itu dibawa kabur.

Korban yang melapor ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selain itu, Polda Jateng juga langsung membentuk satgas berisi tim gabungan. Pada Senin 27 Februari 2023 pelaku Indra tercium keberadaannya dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bogor.

Sarana kejahatannya yakni sepeda motor Honda Vario F 2575 JAS dan cincin modifikasi paku runcing didapati. Selanjutnya pada Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap Suratman dan Edo di tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

“Para tersangka ini membagi rata uang hasil aksinya, masing-masing Rp60juta,” lanjut Johanson.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini telah beraksi di 5 lokasi lain.

“Mereka residivis,” tambahnya.

Lima lokasi lain aksi mereka yakni pada September 2022 di Pekanbaru, Riau hasil kejahatan Rp100 juta, Januari 2023 di Sukabumi, Jabar hasil kejahatan Rp80 juta, Februari 2023 di Karanganyar, Jateng hasil kejahatan Rp70 juta, Bogor, Jabat pada Februari 2023 menggasak Rp25 juta dan di Garut, Jabar pada Januari 2023 menggasak Rp60 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Mereka ditahan di Polda Jawa Tengah.

sumber: sindonews

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG