Ketakutan saat Rekaman CCTV Viral, Dua Satpam Pasar Batang Curi Rokok Malah Mobil Tertinggal

Avatar photo

BATANG, Jateng – Dua satpam yang mencuri di sebuah toko sembako di Pasar Batang, I dan A, kini mendekam di sel tahanan Polres Batang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Batang, Iptu Eko menyebut, kedua pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Batang, Minggu (3/9), atau satu hari setelah tepergok mencuri.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggasak enam slop rokok berbagai merek.
“Dua pelaku ini menyerahkan diri lantaran mereka takut karena saat kejadian ketahuan dan barang-barang mereka tertinggal di Tempat Kejadian Perkasa (TKP).

Selain itu, bukti-bukti itu sudah viral di medsos,” terang Eko kepada Tribun Jateng, Rabu (6/9).

Lebih lanjut, Eko menyebut, berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka telah dua kali mencuri.

“Pengakuannya dua kali, di kios yang sama dan dengan barang yang diambil sama, yaitu rokok, mereka juga mengaku mengambil itu untuk konsumsi pribadi, dikuatkan dengan barang bukti rokok yang diambil masih disimpan pelaku dan hanya beberapa yang sudah dirokok (diisap) pelaku,” jelasnya.

Dalam aksinya, kata Eko, kedua saptpam menggunakan tangan kosong, hanya dengan cara merusak pintu rollingdoor lalu mengangkatnya.

Terkait adanya barang bukti satu bendel duplikat kunci, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

Eko membenarkan mobil yang ditinggal oleh pelaku adalah mobil rental atau sewaan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk barang bukti duplikat kunci itu dan lainnya, masih dalam penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dua satpam Pasar Batang membobol sebuah toko sembako di pasar yang mereka jaga, Sabtu (2/9) petang

Toko sembako itu milik Tarmuji (56).

Aksi pencurian itu pun diketahui telah dilakukan pelaku berulang kali.

Barang dagangan yang diambil adalah beberapa slop rokok dengan total kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku terungkap, setelah Tarmuji yang geram kemudian menjebak pelaku.

Dia sengaja bersembunyi seusai menutup tokonya, Sabtu petang.

Saat pencuri beraksi, pada pukul 18.00, Tarmuji pun melempar mereka.

“Saat pengambilan ketiga (pengambilan rokok untuk kali ketiga) saya lempar dengan besi kena punggung pelaku. Saya pun langsung teriak, ‘Maling, maling’, pelaku langsung lari,” kata Tarmuji kepada Tribun Jateng, Senin (4/9).

Tarmuji pun langsung keluar mengejar pelaku namun sayangnya kedua pelaku kabur.

Saat itu, sejumlah barang milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian, mulai dari sendal, tas berisi identitas diri, kunci duplikat, hingga mobil.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.