Kepala Desa Bulumanis Pati Terancam Kehilangan Jabatan, Ini Kasusnya

Avatar photo

PATI, Jateng – Kepala desa (Kades) Muhamad Kunarso Bulumanis Lor, Margoyoso terancam hukum pidana. Ia tak hanya belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Tapi ia juga tak mengembalikan anggaran desa yang dipinjam.

Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso saat ini dinonaktifkan salama tiga bulan. Sesuai aturan, untuk aset jabatan yang dibawa oleh kades harus dikembalikan hingga waktu penonaktifan selesai.

Apabila dalam waktu tiga bulan kades tak bisa menyelesaikan, maka dipastikan jabatan kades akan dinonaktifkan secara permanen.

Iapun tetap harus mengembalikan ganti rugi jika dari hasil audit Inspektorat, terdapat temuan uang negara yang diduga sudah diselewengkan.

“Indikasinya ada temuan material. Tapi jumlahnya tidak bisa kami sebutkan. Ini masih rahasia,” terang Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo.

Sementara itu, Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartika menambahkan, Kades Bulumanis Lor dinonaktifkan selama tiga bulan dan laporan pertanggung jawaban anggaran yang digunakan harus diselesaikan. Apabila tidak bisa mengembalikan anggaran yang sudah digunakan, maka untuk statusnya adalah hutang dengan pemerintah desa (Pemdes).

“Statusnya kades akan mempunyai hutang dengan pemdes jika tak bisa mengembalikan uang desa yang sudah digunakan,” tambahnya.

Kata Imam,  untuk kewenangan pertanggungjawaban untuk menyelesaikan, itu nanti tergantung dari pihak pengadilan. Apakah itu nanti harus dipailitkan atau nanti ada perjanjian membayar hutang, atau mungkin nanti diganti dengan hukuman.

“Itu nanti kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu sama saja korupsi. Dari kami juga tak akan diam, jadi tergantung kades. Apakah harus diganti dengan menjalani hukuman atau bagaimana jika tak bisa membayar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso mengaku, penonaktifan ini merupakan prosedur yang harus dijalani. Karena memang ada LPJ yang belum diselesaikan.

“Harus menerima konsekuensi untuk menerima hukuman administrasi, dan saya masih diberikan waktu 3 bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu bisa menyelesaikan,” tukasnya. (aslama)

Sumber: radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi