Kemudahan Izin Kawasan Berikat di KIT Batang: Fokus Utama Bea Cukai Jateng

Avatar photo

BATANG, Jateng Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan menyampaikan ingin membangun konsep kebersamaan sesama tenant.

Untuk itu setiap tiga hingga empat bulan pihaknya rutin mengadakan kegiatan tenant gathering dengan tujuan untuk saling mengenalkan tenant-tenant yang ada di KITB.

Tenant gathering kembali digelar oleh Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City, Jumat (26/5/2023).

“Saya ingin KITB ini adalah sebuah keluarga besar. Jadi harus saling mengenal pabrik-pabrik itu.”

“Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa, untuk itu kami mencoba merubah itu dan membangun konsep kebersamaan,” tutur Ngurah Wirawan dalam sambutannya saat tenant gathering, di Ballroom Hotel Tentrem.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik di KITB dan stakeholder lain.

Ada sekitar 100 perwakilan, beberapa pembahasan dipaparkan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan.

Mulai dari pendirian kawasan berikat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga progress perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola, jetty KITB, TOD stasiun plabuan.

Menurutnya, dalam pemberian layanan pihaknya tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri.

“KITB punya menu lengkap, sehingga sudah tersedia konsultan perencana demikian juga untuk kontraktor, setiap investor juga tidak menerima tanah kosong, tetapi tanah yang sudah persiapan menjelang pembangunan. Sehingga kawasan ini relatif akan berbentuk dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam paparannya menjamin adanya kemudahan izin pendirian kawasan berikat di KITB.

Pihaknya punya komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam, setelah perusahaan mengajukan izin.

Sehingga, sebelum 1 jam setelah presentasi sudah bisa diketahui disetujui atau tidaknya.

“Saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, saya akan putuskan diterima atau tidak. Sebelum satu jam, maksimal satu jam,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat.

Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah, selanjutnya, pada kawasan berikat juga bisa dipastikan tidak ada pungutan 1 rupiah pun.

Karena kawasan ini ditujukan untuk industri yang punya orientasi ekspor.

Melalui kawasan berikat, perdagangan menjadi mudah.

Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat di Jateng, mayoritas di Semarang, dengan jumlah 20 persen dari kawasan berikat yang ada di Indonesia, yaitu 1.404.

“Fungsi beacukai itu adalah mendorong industri untuk bisa maju, karena kompetensi perdagangan, industri antar negara itu tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, salah satunya ada fasilitas kawasan berikat ini,” terangnya.

Selain itu, untuk pendirian kawasan berikat di kawasan industri juga diberi beberapa kemudahan lain.

“Misalnya tidak ada batasan lahan untuk kawasan berikat itu, sementara pendirian di luar kawasan industri butuh lahan 1 hektare, juga ditangguhkan pembayaran biaya masuk dan pajak-pajak,” pungkasnya. (aslama)

Sumber: pantura.tribunnews.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase