Kembali Tercoreng, Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Cabuli Belasan Santriwati

Avatar photo

BATANG, Jateng – Masyarakat kabupaten Batang Jawa Tengah di gegerkan dengan adanya oknum pengasuh pondok pesantren yang melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Tak tanggung tanggung, hingga belasan santriwati yang menjadi korban dari oknum tersebut.

Di ketahui, seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) dengan korban sekitar 14 santriwati. Adapun kerangka kejadian berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batang, pada Selasa (11/4/2023).

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng

Ditambahkan Kapolda, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

“Para korban menurut karena di iming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri.Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Kapolda yang mengungkap kejadian tersebut masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Gubernur akan mengambil langkah tegas dengan menutup dan mencabut ijin pondok pesantren tersebut. Tentunya, akan berkoordinasi dengan kementerian Agama selaku pemegang kebijakan. Hal itu akan dilakukan, setelah dilakukan evaluasi nanti.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” tandas Gubernur.

Ganjar mengaku prihatin, karena jumlah korban yang begitu banyak dan dimungkinkan akan terus bertambah, hingga selesai penyelidikan dan penyidikan oleh petugas kepolisian nanti.

Selain itu, Gubernur juga akan memberikan intruksi kepada jajarannya, agar lebih ketat memberikan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan. Ganjar berencana akan membagikan nomor hapenya, dan akan ditempelkan dilokasi-lokasi lembaga pendidikan, baik sekolah maupun pondok pesantren, agar korban dengan mudah melakukan pengaduan.

sumber: analisnews

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi