Keluarga Terdakwa Kasus PPh21 Tuntut Keadilan, Keluarga: Akan Kami Adukan ke Pj Wali Kota Salatiga

Avatar photo

SALATIGA – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga Asri Murwani (62) Pemkot Salatiga saat ini mendekam di balik penjara terkait kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) sebesar Rp 12.5 miliar.

Keluarga Asri terus memperjuangkan Asri Murwani untuk mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.

Suami Asri, Sugeng Budiyanto mengatakan bahwa ada suatu kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani istrinya.

Pasalnya, saat istrinya menjabat sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ada suatu kejanggalan.

“Istri saya sengaja dikorbankan, seperti didzolimi karena harus menanggung sendirian, apa mungkin dengan jabatan tersebut, bisa mencairkan uang sampai miliaran? Dalam organisasi pencairan uang juga minimal ada dua tandatangan, yakni pimpinan dinas dan sekda,” kata Sugeng, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang diabaikan sehingga Asri harus menanggung risiko seorang diri.

“Seperti adanya transaksi keuangan di Bank Jateng pada 2021, saat itu istri saya sudah pensiun, namun saat ditanya di pengadilan, pihak bank menyatakan bukti-bukti sudah hilang. Ini juga tidak diperdalam,” ungkapnya.

Sugeng mengaku rekening bank tersebut yang mengatasnamakan lembaga dan beralamat di Letjen Sukowati atau kompleks Pemkot Salatiga menjadi awal permasalahan yang menjerat Asri.

“Saat rekening itu dibuka dibuka pada 1992 hingga 2005, untuk pencairan harus tandatangan dua orang namun sejak 2008 pemegang kuasa rekening tersebut berpindah menjadi atas nama istri saya,” jelasnya.

“Padahal istri saya tidak pernah membuka rekening tersebut, bisa dikatakan namanya dicatut,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar nama-nama yang terlibat hal tersebut juga bertanggung jawab atas persoalan yang menimpa istrinya.

“Tidak mungkin persoalan seperti ini seorang diri, birokrasi itu jelas ada perintah, ada pimpinan yang bertanggung jawab. Kalau sekarang ini seperti lepas tangan,” katanya.

Sementara itu, Juru bicara atau kerabat Sugeng, Gunawan Pandu menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihak keluarga Asri akan mengadukan kasus tersebut ke Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi.

“Kami meminta Pemkot Salatiga juga proaktif terhadap kasus ini, jangan adem ayem karena banyak ASN aktif yang mengetahui proses kasus ini,” kata Sugeng.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk Asri Murwani selama sembilan tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman, Majelis Hakim juga menetapkan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.

Jaksa penuntut meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.