Keluarga Korban Kecelakaan di Pati Tak Terima Penabrak Dibebaskan, Tanggapan Satlantas Mengejutkan

Avatar photo

PATI – Siti Aminah, ibunda dari Almarhum Bima Handika Putra, berharap ada tanggung jawab dari tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan putranya tewas.

Untuk diketahui, Bima meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pati-Juwana, tepatnya di depan pabrik PT Dua Putra.

Bima yang mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan dengan truk bernomor polisi K 8009 OB yang dikemudikan oleh Mohamad Bisri.

Menurut tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Menggugat yang mendampingi Siti Aminah, saat terjadi kecelakaan, Bima berada di sisi kiri jalan yang memang merupakan jalur untuk pesepeda motor.

Siti Aminah mengatakan, atas kasus ini, sopir truk sempat ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan Polresta Pati.

Namun, ia menyayangkan bahwa penyidik telah membebaskan tersangka dari tahanan sebelum ada kesepakatan damai atau putusan pengadilan.

“Seharusnya ditahan sesuai proses hukum pada umumnya,” kata dia dalam konferensi pers yang diadakan LBH Indonesia Menggugat di Teras Kopi, Jalan Ahmad Yani Pati, Senin (23/1/2023).

Siti Aminah menuturkan, pihaknya masih membuka kesempatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun dengan syarat bahwa pihak tersangka atau perusahaan tempatnya bekerja bersedia menafkahi dua orang anak dari Bima yang masih bayi.

“Anak saya meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak berusia empat bulan dan empat tahun. Saya harap ada santunan yang pantas buat cucu saya sampai sekolah nanti,” kata warga Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana ini.

Menurut dia, pihak tersangka pernah menawarkan uang tali asih sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun jumlahnya tidak pantas, tidak sepadan dengan risiko yang dihadapi cucu-cucunya setelah kehilangan sosok pencari nafkah.

Kuasa hukum Siti Aminah, Drajat Ari Wibowo, mengatakan bahwa pihak tersangka awalnya menawarkan tali asih sebesar Rp15 juta.

“Itu pun diiringi kata-kata tidak mengenakkan kepada keluarga korban. Mereka bilang ‘Kalau tidak mau uang segitu monggo kalau mau dilaporkan’. Klien kami ditantang untuk melanjutkan ke proses hukum kalau memang mampu,” kata dia.

Drajat menambahkan, setelah pihaknya menemui penyidik dari Satlantas Polresta Pati, tawaran uang kompensasi dari pihak tersangka dinaikkan menjadi Rp25 juta.

“Tapi pihak keluarga korban tidak mau menerima nominal itu. Sebab korban meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih balita dan butuh dinafkahi setidaknya sampai SMA.

Yang diharapkan keluarga, pihak tersangka bertanggung jawab menafkahi anak korban sampai paling tidak lulus sekolah,” papar Drajat.

Sayangnya, lanjut Drajat, saat mediasi belum selesai dan belum ada persetujuan damai dari keluarga korban, tersangka malah dibebaskan dari tahanan.

“Itu pun (tersangka) bertemu kami saat mediasi di Polresta. Kalau tidak salah, info dari penyidik, dia hanya ditahan sekitar satu pekan.

Padahal sesuai undang-undang, tersangka tidak boleh dilepaskan sebelum ada putusan pengadilan. Alasan penyidik, kasihan terhadap tersangka yang setelah ditahan sepekan badannya jadi kurus,” kata Drajat.

Menurut dia, tindakan penyidik membebaskan tersangka sebelum ada kesepakatan damai atau putusan pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sesuai kehendak keluarga korban, Drajat berharap pelaku ditahan kembali sesuai prosedur hukum.

“Kalau pun harus sampai pengadilan, biar nanti hakim yang memutuskan. Namun jalur damai masih terbuka jika pihak pelaku atau perusahaan tempat pelaku bekerja bersedia bertanggung jawab terhadap anak-anak korban,” tegas dia.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi antara truk dan sepeda motor.

“(Kronologinya) di depan truk ada kendaraan mau belok. Otomatis truk mengerem (mendadak) dan sepeda motor di belakangnya menabrak truk,” kata dia.

Endah menambahkan, pihak Satlantas Polresta Pati sudah memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dengan pengemudi truk. Hanya saja, belum ada titik temu karena pengemudi truk tidak menyanggupi nominal tali asih yang diminta.

Mengenai pengemudi truk yang tidak ditahan, menurut Endah hal tersebut lantaran belum ada penetapan status sebagai tersangka. Justru akan menjadi kesalahan bagi polisi apabila menahan sopir truk yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menambahkan, bisa saja kasus ini dilanjutkan proses hukumnya sampai tingkat pengadilan. Hanya saja, dalam kasus ini posisi pihak korban tidak menguntungkan.

Bisa jadi, putusan pengadilan nanti justru pengemudi truk tidak dijatuhi hukuman dan keluarga korban tidak mendapat kompensasi.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian