Kejari Salatiga Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR

Avatar photo

SALATIGA – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Salatiga menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka ini yakni IRD, SSW, RDB yang ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.

Ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Ketiga Tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primair).

Dengan total kerugian negara sebesar Rp830.135.000.

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardiono mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2011 Perumda BPR Salatiga berhasil mencairkan kredit kepada 35 debitur.

Debitur-debitur ini merupakan pegawai BMP Net.

“Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke Debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit,” kata Herwin kepada TribunBanyumas.com, Jumat (16/12/2022).

Dirinya menambahkan setelah dilakukannya penagihan langsung ke debitur, diketahui informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak sesuai SOP.

“Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” ungkapnya.