Kejari Batang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Rp2 M

Avatar photo

BATANG, Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang berhasil menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang, setelah tiga tahun melakukan penyidikan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu HO (perempuan/selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan MS (selaku pelaksana pekerjaan).

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

“Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp 12.552.427.788,94,” kata Mukharom saat konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023 malam.

Ia menjelaskan, jaksa penyidik sudah melakukan penyidikan dugaan kasus itu sejak 18 Oktober 2019. Setelah proses berliku, akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada hari Rabu, 12 Juli 2023, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.

“Kejadian itu bermula pada 2015. Saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015,” ucapnya.

Sumber dana berasal dari Dana APBN Tahun anggaran 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 27.314.548.000. Pemenangnya saat itu PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS. Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang

“Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan. Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO,” ucapnya.

Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair ​: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aslama)

Sumber: ayobatang.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi