Kejari Batang Amankan Terpidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Avatar photo

Batang – Kejaksaan Negeri Batang dibantu Polres Batang berhasil mengamankan terpidana Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Terpidana AM diamankan di rumahnya di Dukuh Gebanganom Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 08.15 WIB.

Lalu, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin melalui Kasi Intel, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk dieksekusi melaksanakan putusan selama 6 bulan.

“Kegiatan eksekusi tersebut sesuai amanat dari Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya, saat ditemui, di Kantor Kejari Kabupaten Batang, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, sekitar bulan Februari 2020 telah melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi jenis Urea, Ponska, ZA, dan Petroganik kepada masyarakat yang tidak berhak membeli pupuk tersebut, dengan harga yang lebih tinggi dari pengecer resmi.

“Sedangkan terpidana bukanlah merupakan produsen, distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual pupuk bersubsidi,” bebernya.

Atas perbuatannya terpidana diajukan ke persidangan namun Hakim Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Semarang memutus Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (bebas), sehingga atas putusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung yang mana Mahkamah Agung R.I. memutuskan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.

Melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Terpidana melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 78 K/Pid.Sus/2022, tanggal 25 Januari 2022.

“Tuntutannya pidana penjara 1 tahun, tapi putusannya 6 bulan,” tandasnya