Kedua Belah Pihak Setujui Pembagian Luas Tanah Menurut Data Persil C

Avatar photo

PATI – Kapolsek Jaken AKP Sukahar melaksanakan Problem Solving permasalahan sengketa tanah warga Desa Boto, yang di laksanakan di Balai Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Senin (04/12/2023).

Dalam kegiatan mediasi tersebut disaksikan oleh Forkopimcam Jaken, serta Kades Boto dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah didampingi oleh keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi.

Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terletak di Desa Boto secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak sepakat mengukur luas tanah sesuai ukuran yg ada di data persil C desa, serta sepakat ada kelebihan luas tanah dari yg di persengketakan tersebut untuk di bagi kedua belah pihak.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken AKP Sukahar mengatakan problem solving guna untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas Kepolisian.

“Harapannya dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” pungkasnya.

 

#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemerintah kabupaten Pati, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang