Kecelakaan Truk Saat Bawa Rombongan Pelajar, Polres Banjarnegara Ungkap Kronologi

Avatar photo

Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungkap kecelakaaan truk yang saat ini viral dengan membawa rombongan siswa yang terjadi Selasa, (14/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Pletuk Desa Pesangkalan Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara atau Arah menuju objek wisata Curuk Pletuk.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, Saat ini, Polres Banjarnegara menetapkan RA (41) sopir truk tersebut sebagai tersangka karena menggunakan mobil angkutan untuk membawa penumpang.

“Saat ini sopir truk yang membawa rombongan siswa SMK Panca Bhakti sudah kita amankan, status pelaku kita jadikan tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (16/2/2023) pagi.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula ketika truk dengan nomor Polisi R-13XX-ND yang dikemudikan RA (41) warga Desa Pesangkalan Pagedongan Banjarnegara dengan membawa penumpang sebanyak 21 siswa SMK Panca Bakti menuju ke Curug Pletuk yakni dalam rangka program pembelajaran P5 atau Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

“Berangkat dari SMK Panca Bakti sekitar pukul 08.05 WIB dengan membawa penumpang 40 siswa, kemudian 500 meter sebelum nanjak penumpang dikurangi 21 siswa, kemudian melanjutkan perjalan mengantar 19 siswa ke Curug Pletuk,” bebernya.

Setelah mengantar siswa tersebut, lanjut Kapolres, kemudian sopir kembali menjemput 21 siswa yang sebelumnya diturunkan, sekitar pukul 09.00 WIB pada saat berjalan ditanjakan di area wisata Curug Pletuk dengan kondisi jalan basah dengan permukaan beton, kendaraan mengalami selip ban belakang.

“Sehingga kendaraan berjalan mundur dan oleng ke kiri hingga terjatuh ke bahu jalan sebelah kiri dengan kondisi permukaan miring,” bebernya.

AKBP Hendri, meluruskan informasi yang beredar terkait kejadian truk guling hingga menyebabkan korban jiwa, ia menegaskan kabar tersebut tidak benar, seluruh penumpang selamat, namun salah satu penumpang yakni Dirly (16) warga Desa Watumalang Kabupaten Wonosobo mengalami luka Fraktur atau retak tangan kanan.

“Korban kemudian di bawa ke RSUD Banjarnegara, namun kemudian menghendaki pulang, selain itu truk juga rusak dengan total kerugian materiil ditaksir lima juta rupiah,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, Kepada tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Pelaku dikenakan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia menghimbau kepada pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang. Nantinya, jika didapati ada truk bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila memiliki kendaraan bak terbuka, saya mohon jangan digunakan untuk mengangkut masyarakat. Siapa pun itu, baik siswa atau siapa pun. Apabila nanti ditemukan di lapangan di wilayah hukum Banjarnegara saya tindak tegas,” pungkasnya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.