Kecelakaan KA Brantas VS Truk Polda Jateng Dapati Dugaan Pelanggaran Sopir

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polda Jawa Tengah mendapati adanya pelanggaran yang diduga dilakukan pengemudi truk tronton, dalam kecelakaan yang terjadi di perlintasan Madukoro Raya, Semarang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Polda Jateng menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk bernama Heru Susanto warga Kendal.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, diduga sopir melanggar aturan melintas di jalan tersebut. Pasalnya, seharusnya kendaraan berat dilarang melintasi Jalan Raya Madukoro.

“(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2 yang harusnya dia tidak melewati. Tapi sekarang masih penyelidikan. Setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tau siapa sebagai tersangka,” ujar Satake di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap supir, truk trailer yang ia bawa diduga tersangkut di rel kereta. Diketahui, rel kereta di perlintasan Madukoro memiliki ketinggian yang berbeda dengan jalanan atau menanjak.

“Kalau dari hasil pemeriksaan supir, bahwa yang bersangkutan begitu masuk rel, kendaraannya mati, dicoba berkali-kali. Kurang lebih 4 kali, baru hidup lagi, tapi sudah tidak bisa jalan dan terus mati. Karena dilihat seperti menggantung. Tapi ini masih dalam penyelidikan, kendala tidak bisa bergerak itu penyebabnya kenapa. Dilihat dari CCTV itu sepertinya ada yang menggantung,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini, polisi kini masih memeriksa penjaga palang pintu perlintasan. Sementara, pemeriksaan terhadap masinis dan asisten masinis akan dilakukan Jumat besok.

“Mungkin hari jumat untuk masinis dan asisten masinis. Sedangkan yang hari ini ada pemeriksaan terhadap penjaga pintu palang, sedang dilakukan pemeriksaan,” jelas Satake.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko

menerangkan, jalan Madukoro Raya memang dilarang untuk dilintasi kendaraan berat. Apalagi truk yang berbentuk low deck seperti yanh tertabrak.

“Nah untuk ini memang kejadian kemarin itu mungkin harusnya mobil itu tidak diperkenankan leeat situ. Kenapa? Karena mobil dengan angkutan berat seperti itu biasanya kalau ada isinya harus ada pengawalan. Itukan ceper,” paparnya.

Ia pun meminta kepada Dinas Perhubungan Semarang untuk memasang rambu larangan truk besar melintas. Ia juga meminta para supir truk mematuhi aturan ini.

“Tapi itu kembali lagi pada pihak pemkot, khususnya dishub. Saya juga menghimbau pada para pengusaha truk ya, baiknya supir yang direkrut itu juga memiliki kecakapan, bukan hanya teknik mesin. Tapi dia tau wilayah mana yang bisa dilewati untuk kendaraan berat dia,” pungkasnya.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.