Kecelakaan di Tol Semarang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka

Avatar photo

SEMARANG – Polisi menetapkan sopir bus yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo sebagai tersangka. Dia dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pada Sabtu, 30 September 2023.

“Iya, tersangka (sopir) bus,” ujar Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2023).

Menurut Agus, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara satu tahun.

“Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sopir bus Murni Jaya yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo KM 42, di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (30/9/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi sopir bus Murni Jaya itu diamankan untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan satu bus dan lima unit mobil.

“Iya, sopir bus kami amankan,” ujar AKBP Yunaldi saat dikonfirmasi wartawan di ruas tol Banyumanik.

Menurut Yunaldi, pihaknya hingga kini juga masih melakukan olah TKP kecelakaan beruntun tersebut. Selain itu, polisi juga mengecek rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Fakta (penyebab kecelakaan) masih kami gali. Kami olah TKP dan periksa saksi-saksi. Nanti kami gelar apa penyebabnya. Siapa yang jadi tersangka, masih butuh waktu,” tuturnya.

sumber: pjmnews

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.