Kebutuhan PPK, PPS, hingga KPPS di Demak Capai 38.986 Orang

Avatar photo

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membutuhkan sedikitnya 38.986 orang untuk mengisi badan adhoc di Pemilu 2024.

Anggota KPU Demak Nur Hidayah mengatakan bahwa 38.986 anggota badan adhoc itu terdiri dari PPK (70 orang), Sekretariat PPK (42 orang), PPS (747 orang), Sekretariat PPS (747 orang), Pantarlih (3.738 orang), KPPS (26.166 orang), dan Gastib (7.476 orang).

“Saat ini, KPU Demak sedang membentuk PPK di 14 kecamatan. Setiap kecamatan akan beranggotakan lima orang,” katanya saat Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) melalui Aplikasai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) se-Kabupaten Demak, di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangawen, Rabu (23/11/2022).

Koordinator Divisi Perencanaa, Data, dan Informasi KPU Demak tersebut mengatakan masa pembentukan PPK, yakni 20 November s.d 16 Desember 2022.

Nur Hidayah mengatakan pihaknya kemudian akan membentuk PPS di 249 desa pada 18 Desember 2022 s.d 13 Januari 2023.

“Meskipun waktu pembentukan PPK dan PPS berbeda, tetapi masa kerjanya sama, yakni 16 bulan terhitung sejak Januari 2023,” ujarnya.

Dia menjelaskan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan secara online https://siakba.kpu.go.id. Nur menekankan bagi warga Demak yang berminat mendaftar untuk memperhatilkan persyaratannya.

“Aplikasi SIAKBA itu kejam, jika tidak memenuhi syarat maka akan langsung tidak lolos seleksi administrasi. Semisal, jika NIK calon PPK masuk di Sipol sebagai anggota partai politik maka langsung gagal,” ujarnya.

Untuk diketahui, masa pembentukan Pantarlih, yakni 22 Januari 2023 s.d 1 Februari 2023, lalu untuk KPPS pada 5 Januari 2024 s.d 23 Januari 2024, dan Gastib pada 5 Januari 2024 s.d 23 Januari 2024.

Kegiatan sosialisai yang dilakukan KPU Demak di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangawen sendiri diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) setempat.