Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Kebakaran Pasar Ngawen Blora, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Blora – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan tersangka kebakaran pasar Ngawen Blora yang terjadi pada 9 Januari 2024. Tersangka terancam pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan kurungan maksimal 1 tahun dengan denda Rp 4.500.000.
“Sesuai hasil gelar ditetapkan tersangka mas,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngawen, Iptu Kimin saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (8/2/2024).

Polres Blora yang telah melakukan olah TKP mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi dan abu bekas kebakaran tersebut mendapat hasil bahwa awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM (55), warga Kecamatan Blora.

“Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore 2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar. Kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM.” ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdsarkan rilis yang diterima detikJateng.

Di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan ‘Mau liline wis mok pateni apa durung? yang artinya, ‘tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?’.

Kemudian saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain. Namun karena api sudah membesar, warga berusaha memadamkan api dengan air, tetapi tidak dapat padam karena sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.

“Kerugian yang dialami oleh Dinperindagop Kabupaten Blora sebesar Rp. 30.699.000.000 dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang,” imbuh Kapolres Blora.

Untuk diketahui, kebakaran pasar tradisional Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora terjadi kemarin, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga:
Mobil Carry Terbakar Depan Pasar Ngawen Blora, 5 Terluka
Api baru bisa dipadamkan setelah kurang lebih 11 jam berlalu. Kebakaran terjadi sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari api dinyatakan padam.

Akibat dari peristiwa ini lapak dagangan yang terbakar mencapai ribuan. Sebanyak 800 lapak pedagang los, 150 lapak pedagang pelataran dan 60 kios dinyatakan hangus. Adapun 71 kios terdampak rusak berat dan ringan.

 

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono