Mengabarkan Fakta
Indeks

Kasus TPPU Pencairan Kredit Fiktif yang Rugikan Bank Plat Merah di Semarang Diusut, Ada Dua Tersangka

SEMARANG – Kejati Jateng usut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank plat merah di Semarang.

Setidaknya ada tiga bank pelat merah dirugikan akibat TPPU yang merupakan buntut tindak pidana korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan perkara pencucian uang itu terkait pemberian fasilitas kredit dari bank pelat merah kepada perusahaan milik para tersangka.

Hal itu membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kerugian negara akibat TPPU di tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai Rp 141 miliar,” jelasnya saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, pada kasus itu telah ada penetapan tersangka. Terkait berkas perkaranya, saat ini dipisah karena berasal dari pidana pokok yang berbeda.

“Kami sudah menetapkan tersangka TPPU ini pada 22 Februari 2024. Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS,” tuturnya.

Ia menuturkan perkara ini masih proses penyidikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tahap II.

“Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II,” imbuhnya.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono