Kasus TKA Lecehkan Pekerja Perempuan, Pemkab Rembang: Kembalikan ke Cina atau Pindah Tugas

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kasus perilaku cabul alias pelecehan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di salah satu perusahaan besar luar negeri di Kabupaten Rembang membuat Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memberikan ‘ultimatum’ tegas.

Korban pelecehan adalah seorang tenaga kerja perempuan lokal asal Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

Ia mendapatkan rangkulan serta rabaan pada bagian payudaranya berulang-kali saat sedang menjalani training kerja di pabrik tersebut.

Pelaku ketika kejadian berlangsung bertindak sebagai instruktur korban.

Korban berinisial IK (21) itu mendapatkan pelecehan saat baru pertama kali masuk kerja pada Senin 4 September 2023 kemarin.

Setelah mediasi panjang digelar antara korban dan perwakilan perusahan asing itu di Kantor Dinas Perinsutrian dan Tenaga Kerja (Dinperindaker), Pemkab Rembang memberikan rekomendasi cukup keras kepada perusahaan yang bergerak di bidang produksi itu.

Rekomendasi pertama adalah agar perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TKA pelaku pelecehan seksual.

Dinas minta agar perusahaan memulangkannya kembali ke negara asalnya, Cina.

Rekomendasi satunya adalah, TKA pelaku pelecehan seksual tersebut tidak dipekerjakan di wilayah Kabupaten Rembang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh TKA asal Cina itu merupakan perilaku buruk terhadap buruh perempuan pabrik.

“Ini perilaku buruk TKA. Kalau kami biarkan akan berdampak berkepanjangan. Kami memberikan pertimbangan ke perusahaan, tegas menghentikan atau memindahkan tidak di Rembang. PHK atau dipulangkan ke Cina. TKA itu harus dihentikan,” papar Teguh.

Namun, Teguh menegaskan rekomendasi itu sifatnya hanya pertimbangan saja kepada pihak perusahaan.

Tetap saja, jika rekomendasi itu tidak dilakukan menjadi hak dari perusahaan.

Namun, jika memang rekomendasi dari dinas tersebut benar tidak dilaksanakan akan ada upaya selanjutnya.

Dinperinaker Rembang memastikan akan menggelar mediasi kembali atas hal tersebut setelah korban memberikan keputusan sikap atas kasus yang dialaminya.

Salah satu hasil mediasi lainnya adalah memberikan kesempatan kepada korban berpikir selama tiga hari.

Korban diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan tetap bekerja di sana atau memilih mundur.

Oleh Dinperinaker, korban juga disebut sepakat tidak memperpanjang kasus ini.

Korban hanya mengakukan permintaan agar pelaku diberhentikan alias tidak bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Rembang.

Sementara itu sebelumnya Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo menyatakan kekhawatirannya pelaku akan melakukan pelecehan yang sama jika tidak diberhentikan atau dipindah dari Rembang.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.