Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Polisi Kirimkan Berkas ke Kejari

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Berkas kasus pembunuhan siswi SMP berinsial EJR (15) dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan berkas tahap II yang dilimpahkan Polres Sukoharjo.

Polres sempat melimpahkan berkas tahap I ke Kejari Sukoharjo periode April 2023.

Namun, berkas yang dilimpahkan saat itu dinyatakan belum lengkap.

Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP disampaikan KasatReskrim  Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.

“Berkas sudah dilimpahkan di tahap II di Kejaksaan Sukoharjo, pada Rabu (24/5/2023) kemarin,” ucap Teguh, Jumat (26/5/2023).

Berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP itu akan dicek lebih dulu Kejari Sukoharjo selama pekan ini.

Pengecekan dilakukan sebelum akhirnya berkas diserahkan ke pengadilan.

Belum Lengkap

Sebelumnya, hampir 5 bulan berjalan, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang ‘open BO’ belum ada kelanjutan.

Adapun kasus itu pada tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo alias masuk tahap pelimpahan berkas.

Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan kasus dengan pelaku bernama Nanang Trihartanto itu berkasnya belum lengkap.

“Namun, pelimpahan berkas belum lengkap (P18), berkas-berkas saat ini masih di kepolisian Polres Sukoharjo,” ucap Rini, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).

Rini juga menjelaskan, bahwa berkas sempat masuk.

Namun dikarenakan dokumen atau berkas belum lengkap Kejari Sukoharjo mengembalikan berkas tersebut.

Kendati demikian, rekontruksi dari Kejari Sukoharjo sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu.

Dalam rekontruksi tersebut Rini mengatakan, petunjuk dari jaksa untuk meminta kepolisan Sukoharjo segera untuk melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.

“Kalau berkasnya belum lengkap, belum dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap),” terangnya.

Dia juga menjelaskan, jika berkas sudah dilengkapi oleh penyidik baru Kejari Sukoharjo meneliti ulang.

Meneliti ulang guna mengetahui apakah lengkap atau belum.

Rini Triningsih menambahkan, bahwa perbuatan pelaku Nanang tersebut bisa mendapatkan pasal berlapis dan jika terbukti pembunuhan berancana akan diberikan hukum mati.

“Hukuman mati tersebut sesuai dengan pasal 340 KHUP, yang berbunya barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tandasnya. (aslama)

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase