Kasus Pembunuhan Seorang Pemuda di Balong, Polres Jeparan Ungkap Motif

Avatar photo

JEPARA, Jateng – Tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Selasa (28/2/2023) lalu berhasil dibekuk.

Pria berinisial AR ditangkap kurang dari 24 jam setelah ia menghilangkan nyawa teman tongkrongannya, IW (31).

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan latar belakang korban dan pelaku sama-sama habis mengonsumsi minuman keras di suatu tempat.

Kemudian korban meminta pelaku untuk diantarkan pulang. Tetapi permintaan itu tidak digubris tersangka AR.

“Lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Setelah itu korban pulang sendiri,” ujar Kapolres Jepara saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Diduga tersangka tidak terima dengan perkataan korban.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, tersangka AR mendatangi rumah korban.

Dia meminta penjelasan mengapa dimarahi dengan kata-kata kasar.

“Terjadilah cekcok di situ dan terjadilah penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Korban mengalami luka bacok di leher bawah kiri.

Korban sempat dilarikan ke RS Rehatta.

Namun sesampainya di sana korban dinyatakan meninggal dunia.

Adapun senjata yang digunakan pelaku sejenis celurit kecil.

Atas tindak pidana ini, tersangka AR dijerat Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI