Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Kasus Pembacokan di Pati Terungkap gegara Sandal-Motor Pelaku Ketinggalan

Pati – Seorang pria menjadi korban pembacokan di jalanan Kabupaten Pati. Polisi telah menangkap pelaku pembacokan itu. Pelaku yang masih berusia di bawah umur itu dengan mudah ditangkap berkat sepeda motor dan sandal miliknya tertinggal di lokasi kejadian.
“Ternyata pelakunya remaja 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dalam keterangan resmi yang diterima detikJateng, Rabu (28/2/2024).

Alfan mengatakan kejadian ini bermula saat korban, AA (25) bersama dua temannya berboncengan tiga dengan satu sepeda motor dari kosan di Tambakromo menuju Alun-alun Pati pada Rabu (28/2) pukul 02.00 WIB. Setelah itu kedua temannya kembali ke kosan di Tambakromo.

“Korban perjalanan pulang, sesampainya di jalan raya Pati-Gabus selatan Terminal Sleko turut Desa Mustokoharjo, mereka berpapasan dengan tersangka dan diteriaki. Diduga terjadi ketersinggungan di jalan,” ujar Alfan.

Saat itulah korban didekati tersangka yang langsung melakukan pembacokan. Korban mengalami luka bacok di pinggang kanan.

Korban lalu berteriak minta tolong. Sedangkan pelaku lari meninggalkan sepeda motornya. Satu sandal pelaku juga tercecer di lokasi. Warga sekitar pun berdatangan dan melapor ke kepolisian.

“Pelaku lari dan sepeda motor serta satu buah sandal milik pelaku tertinggal di TKP. Saat ini (korban) dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” ucap Alfan.

Setelah menerima laporan, personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP.

Berkat barang bukti sepeda motor dan satu buah sandal milik pelaku yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mustokoharjo.

“Barang bukti berupa motor dan satu buah sendal milik tersangka tertinggal di TKP, dan petugas mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku,” kata Alfan.

Pelaku kini diamankan di Polresta Pati dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

“Dari penangkapan tersangka, kami menyita barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” pungkas Alfan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono