Kasus Kekerasan di Kota Atlas Disebut Lumayan Parah

Avatar photo

SEMARANG – Berdasarkan data terbaru dari DP3A, kasus kekerasan di Kota Semarang pada awal bulan Januari hingga 19 Oktober 2023 telah mencapai 171 kasus. Menanggapi hal itu, Staff Bidang Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Tuti Wijaya menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang memang dinilai lumayan parah.

“Kalau melihat kasus kekerasan sendiri itu sudah lumayan parah. Bahkan, berdasarkan data dari LBH Kota Semarang sudah masuk aduan 33 kasus yang mana 15-an kasus kita tangani. Dan beberapa kasus juga ada yang selesai dan masih ada yang running (diproses, Red.),” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Kamis (19/10/23).

Dirinya berharap, ada anggaran lebih untuk pengentasan kasus kekerasan di Kota Semarang. Khususnya kasus perempuan dan anak. Selain itu, Pemkot Semarang melalui DP3A dapat berkolaborasi dengan dinas terkait seperti dinas sosial (dinsos) untuk memberikan bantuan shelter kepada korban kekerasan.

“Kemudian ada dinas kesehatan (dinkes) yang memberikan layanan kesehatan. Soalnya pada prakteknya korban cukup susah mendapatkan akses untuk itu. Makanya perlu adanya kerjasama dengan dinas terkait membuat kebijakan penanganan kasus perempuan karena itu jauh lebih bisa efektif,” harapnya.

Terpisah, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki membenarkan bahwa memang ada kenaikan dalam kasus kekerasan sampai Oktober 2023 ini. Sebelumnya, dalam pencegahan kekerasan seksual pun pihaknya sudah melakukan banyak sosialisasi di sejumlah wilayah se-Kota Semarang.

“Tapi yang paling pokok karena masalah ekonomi dan pendidikan. Untuk ekonomi bagaimana pertumbuhan ekonomi itu harus dipertahankan dan pemerintah berusaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena saat diteliti kasus KDRT itu dipicu oleh permasalahan ekonomi,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemicu kedua setelah ekonomi, juga karena dipengaruhi oleh pendidikan yang kurang teredukasi dari orang tua maupun pihak sekolah. Sehingga dirinya menyarankan adanya pendidikan secara formal (dari sekolah), maupun non formal yaitu pendidikan dari kedua orang tua. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir kekerasan pada anak maupun perempuan.

sumber: joglojateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.