Kasus Ibu Siksa Balita di Ngemplak, Ini Langkah Polres Boyolali

Avatar photo

BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali masih terus mendalami kasus kekerasan ibu terhadap anak kandung di Kecamatan Ngemplak.

Pelaku yang juga ibu kandung belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, kasusnya masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi, Senin (25/9).

Dijelaskan, kasus tersebut termasuk tindak pidana kriminal khusus. Sehingga pihaknya masih menunggu rekomendasi apa yang akan disampaikan instansi terkait lainnya.

Antara lain Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Instansi terkait bakal melakukan kajian dan memberikan langkah hukum yang tepat terhadap anak tersebut. Hal itu mengingat korban merupakan anak kandungnya sendiri.

“Kami masih berproses dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.”

Terpisah, Kepala DP2KBP3A Ratri S Survivalina mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan penjangkauan (klarifikasi) kasus tersebut.

Dimana penjangkauan membutuhkan waktu mengingat ada keluarga asuh yang tinggal di Jakarta.

“Yang jelas, kami masih melakukan kajian dan penjangkauan. Apalagi keluarga yang di Jakarta sulit ditemui. Ini jadi tantangan tersendiri.”

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.