Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Surati Pj Gubernur Jateng Izin Periksa Eks Ketua Gerindra Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan Joko Santoso, eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang. Joko merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap kader PDIP Suparjiyanto.

“Penyidik sudah bersurat ke Gubernur untuk meminta izin panggilan kepada yang bersangkutan (Joko Santoso), jadi memang harus ada izin dari Gubernur,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (22/9/2023).

Surat itu sudah dikirimkan ke Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Nana Sudjana. Hal ini mengingat saat ini Joko Santoso statusnya adalah anggota DPRD aktif di Kota Semarang.

“Karena yang bersangkutan kan masih anggota Dewan aktif. Kami masih menunggu, kalau sudah ada nanti segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga Ketua DPC Gerindra Semarang Diduga Pukul Kader PDIP, Polisi: Masih Proses Penyelidikan Terkait kapan waktu pemeriksaan terhadap Joko Santoso, Kombes Satake Bayu belum bisa memastikan.

“Nunggu balasan (Gubernur), kalau sudah dikasih balasan ya otomatis, akan segera ditindaklanjuti. Kita minta izin aja. Intinya proses masih tetap berjalan,” ujarnya.

Sejak dilaporkan ke Polda Jateng Jumat (8/9/2023) penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Suparjiyanto sebagai pelapor, anak korban dan kerabatnya, dan satu lagi adalah dokter yang melakukan visum.

Suparjiyanto selaku pelapor sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (11/9/2023). Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Penganiayaan ini, sesuai keterangan pelapor, karena terlapor tidak terima di dekat tempat tinggalnya dipasang bendera dan baliho PDIP.

Saat melakukan penganiayaan, Joko masih berstatus Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Selain pelaporan pidana, buntut dari penganiayaan itu adalah dicopotnya Joko dari jabatannya di Partai Gerindra.

sumber: jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.