Kasus Dugaan Pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis, Ini Penjelasan Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kasus dugaan pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, melibatkan Direktur PT PAJ. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyebut penyidikan perkara pidana Tersangka MK (53) warga Gresik, Jawa Timur selaku Direktur PT PAJ itu sudah diselesaikan Polres Pekalongan Kota.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023.

“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan Tersangka dan barang buktinya ke penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal pada keterangannya, Senin (22/05/2023).

Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023. Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.

Barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya 2 pcs sarung merek Gajah Duduk Asia Kembang dengan kemasan kardus warna putih. Yang mana pada kemasan depannya terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010-2012, logo Superbrands 2004-2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk dan tulisan Asia Kembang.

Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT PAJ, sedangkan pada kain sarung tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT PAJ. Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti.

Selain itu ada nota-nota pembelian dan satu bendel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT Pismatex Textile Industry beralamat di Pekalongan kepada PT Gajah Duduk beralamat di Surabaya.

Fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Yang ditandatangani oleh a.n. Menkumham RI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.

“Pada perkara ini, terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pekalongan Kota sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” tandas Iqbal.

sumber: suarajelata.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase