Kasetopsres Bersama Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Polres Melawi Memasang Maklumat Tentang Karhutla

Avatar photo

MELAWI, Kalbar – Kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I di Wilayah Hukum Polres Melawi Polda Kalbar terus digencarkan, baik kegiatan imbauan, sosialisasi dan penyuluhan terkait larangan membakar hutan dan lahan terus ditingkatkan guna mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari karhutla dan bencana kabut asap.

Hari ini, Minggu (12/3/2023) Dipimpin oleh Kasetopsres (Kasat Binmas) AKP Haryono bersama Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 yaitu Aipda Samsul Hadi, Bripka Ngadino, Bripka Juliansyah dan Brigpol Disusilowati melaksanakan kegiatan di Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh AKP Haryono beserta anggotanya yaitu memasang maklumat Kapolda Kalbar terkait karhutla, membagikan brosur dan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan alam dengan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Binmas AKP Haryono menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” jelasnya.

Lanjutnya, “Kami meningkatkan kegiatan imbauan, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan, agar Kabupaten Melawi terbebas dari karhutla dan bencana kabut asap,” terangnya.

Tambahnya, “Dengan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan konsisten ini, kami berharapA masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan alam dan menjaga ekosistem hayati yang ada di alam. Agar perubahan iklim global tidak terlalu besar dan dapat terus terjaga, dengan kita menjaga lingkungan hidup dan tidak merusak alam ataupun kita tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang ada di wilayah kita ini,” tuntasnya.

Kegiatan Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Kapuas-2023 ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan tidak melakukan membuka lahan dengan cara membakar serta untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait sanksi hukum apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

 

#Kapolda Kalbar, #Polda Kalbar, #Polres Pontianak Kota, #Polres Mempawah, #Polres Singkawang, #Polres Sambas, #Polres Bengkayang, #Polres Landak, #Polres Sanggau, #Polres Sekadau, #Polres Sintang, #Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, #Polres Ketapang, #Polres Kubu Raya, #Polres Kayong Utara, #Kalbar, #Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polrestabes Semarang, #Polres Pati, #Polres Batang, #Polres Semarang, #Semarang, #Demak, #Banjarnegara, #Pati, #Batang, #Humas Polri, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #AKBP Tommy Ferdian, #KalimantanBarat, #Polri News, #Humas Polri, #Polisi