Kasatreskrim Polres Tegal Kota: Silakan Lapor Jika Ada Judi Perjudian di Tegal

Avatar photo

TEGAL – Upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, kini gencar dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Bahkan mengimbau ke masyarakat, untuk segera menginformasikan atau melaporkan ke markas kepolsian itu, agar segera ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, melalui Kasatreskrim AKP Darwan saat memimpin apel pagi, di lapangan upacara markas kepolisian tersebut, Senin (13/5/2024).

Dia meminta jajarannya untuk secepatnya menindaklanjuti, bila ada informasi atau laporan masyarakat berkait kegiatan perjudian. Baik judi kartu maupun judi online, seperti judi togel, pacuan kuda maupun judi bola.

”Kita harus tanggap dan gerak cepat terhadap keresahan masyarakat berkait keberadaan judi,” ucap dia.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati, dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kota Tegal, agar selalu berhati-hati menyikapi situasi saat ini. Dan jangan sekali-kali ikut terlibat dalam kegiatan perjudian, karena hal tersebut merupakan tindak pidana. Silahkan informasikan kepada kami (Polres Tegal Kota). Apabila masyarakat mengetahui ada praktik perjudian di lingkungannya,” tandas AKP Darwan.

Dia mengungkapkan, jajarannya telah mengungkap kasus judi online, beberapa hari lalu.

Kasus perjudian itu dapat terungkap, salah satunya berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut. Yakni kegiatan judi online jenis togel.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya sekitar pukul 22.00, Jum’at (10/5/2024), kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata benar. Maka berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Tegal Kota untuk kita proses lebih lanjut,” terangnya.

Terduga pelaku yang diamankan, berinisial KY (44), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000.

Kemudian sebuah HP merk Redmi tipe 6A, dan tiga lembar kertas rekapan pasangan nomer togel.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tegal Kota. Selanjutnya kita proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono