REMBANG – Untuk mencegah warga masyarakat di Desa binaannya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, Polsek Pamotan Polres Rembang menyambangi Desa Samaran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dalam rangka penyuluhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (27/09/2023).
Kepada warga masyarakat, Kapolsek Pamotan AKP Al Sutikna, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa modus yang dilancarkan oleh pelaku TPPO sering kali membuat warga masyarakat yang belum mengerti langsung tergiur, salah satunya modus bekerja keluar negeri dengan gaji besar serta fasilitas yang terkesan sangat baik.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek AKP Al Sutikna, S.H.,M.H. kami memaksimalkan fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Polisi RW untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kasus TPPO, jika ada warga masyarakat yang akan bekerja di luar negeri harap pastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural.
“ TPPO dapat dibedakan atas perdagangan internal, perdagangan lintas batas (internasional), perdagangan anak, perdagangan perempuan, perdagangan pria, perdagangan seksual komersial, perdagangan buruh paksa dan perdagangan organ tubuh”, tutup Kapolsek.
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.