Mengabarkan Fakta
Indeks

Kapolsek Batujaya Dapat Potongan Tumpeng dari Danramil 0402/Batujaya – Wilkum Polres Karawang

Karawang, Polres Karawang – Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Polres Karawang Aipda Arif Rahman Fauzi beserta Bripka Ahmad Sanjaya kembali dengan edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ngawangkong bersama masyarakat.

Sosialisasi tersebut di sampaikan langsung kepada masyarakat Dusun Kosambi Jaya Rt 004/002 Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa dini hari (4/7/2023).

Pasalnya, imbauan tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga di antaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa di kategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.

Seperti yang di ketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat di golongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan. (san’s)

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono