Kapolsek Banyumanik Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Ngesrep

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, S.H., M.H., pimpin anggota dalam Pengamanan Eksekusi pengosongan rumah di Jl. Bukit Coklat Blok A1 no. 10 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Kamis (09/03/2023).

Adapun dasar pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Januari 2023 dalam perkara Nomor: 28/Pdt.Eks/2022/PN Smg jo. Nomor 333/Pdt.G/2019/PN Smg jo. Nomor 281/Pdt/2020/PT Smg jo. Nomor 2063 K/Pdt/2021 tentang perintah pelaksanaan eksekusi Pengosongan terhadap obyek berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan sertifikat HM No: 1972 dan No: 1966 dan total luas tanah 476 m² yang terletak di Jl. Bukit Cokelat Blok A-1 No. 10 Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik Kota Semarang.

Kegiatan diikuti Personil Polrestabes Semarang, Polsek Banyumanik, personil Kec. Banyumanik dan Kel. Ngesrep yang berjumlah 50 Personil. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dihadiri oleh Juru Sita PN Semarang antara lain ; Roni Rachman, S.H., M.H., David Fernando Rizaldy, S.H.,  Edi Suwasono, S.H., Gagat Purwantaka, Tony Rachardiyanto, S.H., Termohon eksekusi Suryadi Salim, Kuasa Hukum termohon eksekusi Bapak Saroji, S.H., Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Bapak Tarwo Hery dan Ibu Indah Ismiati, Kasubbag Kerma BINOPS Polrestabes Semarang Kompol Waluyo, Kanit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Semarang Akp. I Nengah Suamba, Kasubnit 2 Unit VI Sat Intelkam Polrestabes Semarang Aiptu Ahmad Dwi Narwanto, S.H., M.M., Para Kanit Polsek Banyumanik, Perwakilan dari Kecamatan Banyumanik dan Kelurahan Ngesrep.

Kompol Ali menjelaskan “Kegiatan Eksekusi yang sebelumnya terjadi alot dan aksi mendorong petugas karena pihak termohon masih mempertahankan rumah, namun setelah diberikan pengertian untuk tidak saling merugikan dan agar acara berjalan kondusif, pihak termohon akhirnya menerima dan mempersilahkan pengosongan rumah dengan syarat permintaan yang diminta oleh pihak termohon.”

Acara berlangsung aman terkendali, tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada korban luka maupun korban jiwa, semuanya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku”  pungkas Kompol Ali Santoso, S.H., M.H.

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #POLRI, #LISTYO SIGIT, #HUMAS POLRI, #POLISI