Kapolresta Pati: Takbiran Keliling Bisa Picu Perkelahian Antardesa

Avatar photo

PATI, Jateng – Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menilai takbiran keliling yang melenceng dari tujuan utama bisa memicu perkelahian antardesa. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih menghidupkan masjid di malam Lebaran 1444 H dibandingkan dengan takbir keliling yang diisi dengan musik dangdut.

Itu diungkapkan dia saat rapat ekonomi, keuangan, industri dan perdagangan (Ekuimda) di Ruang Panjawi Setda Kabupaten Pati, Kamis (13/4/2023). Ia pun meminta Forkompincam menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Baca: Kapolresta Pati Minta Malam Takbiran dengan Memakmurkan Masjid.

’’Mengingatkan, jangan sampai kegiatan perayaan Idulfitri memicu terjadinya perkelahian antarkampung. Contohnya takbiran (keliling). Takbiran (keliling) ini sering memicu terjadinya perkelahian antarkampung atau antardesa,’’ tutur dia.

Menurutnya, tradisi yang berjalan selama ini tidak semuanya baik. Maka dari itu perlu dipilah-pilah, tradisi mana yang perlu dilestarikan dan mana yang perlu diganti dengan yang lebih baik.

’’Kalau saya lihat tradisi yang selama berjalan ini belum tentu semuanya baik. Jadi tradisi yang baik perlu diteruskan. Tetapi yang baik jangan diteruskan,’’ kata dia. Apalagi berdasarkan pantauan, takbiran keliling di Pati sejak beberapa tahun terakhir lebih cenderung kurang positif. Beberapa masyarakat menggunakan sound system besar dan menyetel musik dangdut.

Andhika pun mengusulkan, agar masyarakat khususnya umat Islam di Kabupaten Pati untuk mengganti takbir keliling dengan kegiatan memakmurkan masjid. Ia menilai hal itu lebih baik dibanding dengan takbiran keliling.

’’(Jangan) Malah berlomba-lomba menggunakan musik (sound system) yang besar dengan lampu-lampu dangdut atau lainnya disertai dengan mabuk-mabukan dan minum minuman keras,’’ ujar dia.

Ia tidak melarang pelaksanaan takbir keliling. Asal sesuai aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati serta menjaga keamanan dan ketertiban. Sementara itu, Pemkab Pati memperbolehkan takbir keliling pada Lebaran 1444 H ini. Dengan catatan dilakukan di jalan desa dan tidak merambah ke jalan utama.
Sumber : murianews

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran