Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan pada 49 Personel

Avatar photo

SUKOHARJO – Sebanyak 49 personel Polres Sukoharjo mendapat penghargaan dari Kapolres setelah melaksanakan tugas dengan baik. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (26/9/2023).

Adapun personel yang mendapatkan penghargaan yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo beserta 18 anggota lainnya, atas prestasinya dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Kecamatan Gatak.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Nguter Ipda Agus Subrata bersama 5 anggota lainnya, atas prestasinya dalam mengungkap kasus tindak pidana Curanmor saat Operasi Sikat Jaran Candi 2023 di wilayah Kecamatan Nguter.

Kemudian penghargaan juga diberikan kepada Aipda Roni Budi Raharjo beserta 6 anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo, atas prestasinya dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 227,38 gram sabu.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Aipda Andi Nurisa bersama 15 anggota lainnya, atas prestasinya menyelesaikan program quick wins 100%. Dan yang terakhir, penghargaan diberikan kepada Aipda Daniel Tri Wibawa, atas dedikasinya dalam membantu penanganan permasalahan di masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, pemberian penghargaan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada personel yang telah bekerja dengan baik dan memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap kesatuan.

“Diharapkan dengan penghargaan yang diberikan ini, anggota dapat termotivasi dan lebih semangat untuk terus menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya.

“Selamat bagi personel yang mendapat penghargaan. Semoga kedepan kita lebih baik lagi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Akbp Sigit SIK MH, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.