LAMANDAU, Kalteng – Kepatuhan memberikan pelayanan Publik setiap instansi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku guna memberikan kepuasan kepada masyarakat, standar pelayanan tersebut dilakukan penilaian instansi yang membidangi yakni ombudsman.Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, Hari ini Selasa (8/8/2023) siang,
Polres Lamandau, Polda Kalteng mengikuti penilaian yang di lakukan ombudsman Perwakilan Kalteng.
Tim penilai berjumlah 3 (tiga) orang tersebut di pimpin oleh kepala pencegahan Ary Andriyan.Adapun yang di lakukan penilaian Tim terhadap pelayanan publik Polres Lamandau di antaranya Yanlik SPKT, Satlantas dan Satintelkam terkait dengan produk administrasi yanlik, pengelolaan pengaduan yanlik dan kompetensi pelaksana Yanlik.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K dengan seksama mengikuti jalannya penilaian.Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk keseriusan Kapolres memaksimalkan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu tujuan penilaian ini yaitu untuk mengukur kualitas yanlik dan meminimalisir pelaku maladministrasi penyelenggara Yanlik.” Ucap Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penilai, apapun hasil penilaian, kinerja tim memiliki dampak positif terhadap keberlangsungan pelayanan publik Polres Lamandau.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.