Berita  

Kapolda Jateng Sebut Potongan Kaki Korban Ledakan Mercon di Magelang Belum Ditemukan

Avatar photo

SEMARANG – Ledakan yang berasal dari mercon terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.10 WIB.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, akibat kejadian itu, satu orang bernama Mufid meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, ada 11 rumah di seputar sumber ledakan yang rusak.

“Rusak berat ada lima, enam rusak ringan. Lalu dua orang luka ringan, dan tiga orang sesak tapi semuanya sudah kembali,” ujar Luthfi saat turun langsung ke lokasi kejadian, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, usai kejadian Luthfi langsung memerintahkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora untuk membentuk tim khusus agar segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kepolisian menemukan 10 kilogram bahan petasan.

“Kita temukan dari tersangka sementara kita amankan satu orang atas nama I,” katanya.

“Hari ini tempat kejadian perkara (TKP) kita buka, dan kemarin memang tadi malam saya rapatkan jangan sampai masih ada bahan-bahan sumber ledakan. Tim kita lengkap ada Gegana, Inafis dan Labfor. Dan ini hasil penyidikan Low Explosive karena dari bahan mercon,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, I ternyata juga memesan bahan petasan seberat 7,5 kilogram. Disisi lain, Luthfi juga akan berkoordinasi dengan Bupati dan Kapolres untuk membantu korban yang rumahnya terdampak ledakan petasan.

“Pengembangan ini akan kita teruskan untuk menjadi pembelajaran dari masyarakat yang lain. Saya sudah koordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Bupati kita akan kerja bakti terkait masyarakat yang terdampak dari impac ledakan,” imbuhnya.

Luthfi menghimbau kepada masyarakat agar tidak main dengan petasan. Hal itu karena melanggar hukum dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Itu semua diancam dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951. Ancaman berat, barang siapa dengan sengaja memasukan ke Indonesia yang menggunakan, membawa, menyimpan dan membuat handak (bahan peledak) itu hukumannya mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

sumber : antarajateng.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri