Berita  

Kantor Imigrasi Semarang Tunda Keberangkatan 21 Calon Pekerja Migran Akibat Terindikasi Ilegal

Avatar photo

SEMARANG, Jateng 21 calon pekerja migran indonesia (PMI) ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Semarang.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menuturkan, secara rinci  21 calon pekerja migran Indonesia yang ditunda pemberangkatannya yakni 8 orang pada Januari 2023 dan 13 orang pada Februari 2023.

Penundaan diduga adanya indikasi ilegal.

“Kami minta mereka untuk melengkapi syarat-syarat terlebih dahulu.”

“Seperti surat rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan.”

“Jika itu tidak ada, kami tidak menerbitkan paspor terlebih dahulu,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Menurut Guntur, indikasi ilegal calon pekerja Migran Indonesia yakni saat wawancara pengajuan paspor.

Sementara pemohon paspor menyatakan bahwa akan bekerja di luar negeri.

Namun berkas yang dilampirkan tidak lengkap.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. 

Pemohon tidak melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker.

“Kalau dokumen sudah lengkap tentu kami berikan layanan penerbitan paspor itu,” tuturnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Semarang telah menerbitkan 63 paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Secara rinci, 26 paspor pada Januari 2023, dan 37 paspor pada Februari 2023.

“Mungkin nanti setelah Lebaran permohonan paspor untuk PMI meningkat.”

“Biasanya pengajuan paspor baru,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi