Berita  

Kantor Imigrasi Pemalang Pastikan Tangani WNA Sesuai Rekomendasi Ombudsman

Avatar photo

Pemalang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang memastikan mematuhi rekomendasi Ombudsman RI terkait keimigrasian. Berbagai langkah sudah dilakukan kantor imigrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kami menegaskan pada jajaran, agar selalu patuh dalam menjalankan dan melaksanakan setiap arahan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan pusat,” katanya, Sabtu (17/9).

Ia mengatakan hal itu dilaksanakan demi pemulihan ekonomi Indonesia. Program pemulihan ekonomi menjadi prioritas sesuai arahan presiden Joko Widodo.

Arvin mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Ombudsman R menyatakan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia. Terutama semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah penerbitan PermenkumhamNo. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan

sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari

masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih dalam keterangannya.

Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.

Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM.

“Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan

keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan  Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait

layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.