Kakek di Kendal Tega Rudapaksa Cucu Sendiri hingga Melahirkan

Avatar photo

KENDAL – Seorang Kakek berinisial MS (53) di Kabupaten Kendal tega memperkosa cucunya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan bayi.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno menjelaskan kronologi berawal pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib pelapor mendapati cucunya yang bernama inisial NNA (14) telah melahirkan seorang anak di rumahnya.

Melihat hal tersebut kemudian pelapor bersama warga yang lain menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan atau perawatan.

Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban mengaku pria yang menyetubuhinya tak lain kakeknya sendiri.

Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri (Taiwan) sebagai TKW.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 10.00 wib pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan tersangka MS.

Polres Kendal kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MS.

Dijelaskan, awal mula kejadian pada saat itu korban tiduran di kasur, tersangka lalu masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 M.

Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan.

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang