Mengabarkan Fakta
Indeks

Kakak Tiri di Batang Tega Peras Adiknya dengan Modus Sebar VCS 

BATANG, Jateng Gegara terjerat pinjaman online (Pinjol) senilai Rp10 juta, pria inisial RA (34) asal Desa Kalisalak, Batang tega memeras adik tirinya dengan cara mengancam akan menyebarkan VCS (Video Call Sex) korban dengan tersangka.

Kasus itu terungkap setelah Polres Batang menerima laporan dari seorang wanita berinisial ZA (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers yang digelar pada Kamis 4 Mei 2023.

Tersangka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu 30 April 2023 kemarin.

“RA ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri,” ujarnya.

Sebelum melakukan penangkapan, Polres Batang telah menerima laporan dari korban.

“Jadi korban melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman,” tukasnya.

Antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu. Di mana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun.

“Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun, keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS,” ujarnya.

Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu, kata AKBP Saufi Salamun, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan.

“Jadi rekaman adegan mesum dengan adik tirinya itulah yang digunakan untuk memeras korban. Selama bertahun-tahun, korban sudah mengeluarkan uang sejumlah puluhan jutaan atas permintaan tersangka,” jelasnya.

Pada tanggal 29 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan menggunakan handphone milik tersangka, yang isinya meminta uang kepada korban.

“Awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta hingga menjadi sebesar Rp10 juta. Saat itu, tersangka mengancam korban yakni ZA, jika tidak memberikan uang tersebut maka pelaku akan mengirim foto dan video telanjang (VCS) milik korban ke semua kontak WhatsApp teman-teman korban,” ujarnya.

Namun kata dia, saat itu korban menolak, karena tidak memiliki uang.

“Saat permintaannya ditolak, pelaku tetap mengancam dan sempat mengirimkan pesan WA ke beberapa teman korban dan mengaku seolah menjadi Debt Collector pinjaman online yang menagih hutang kepada korban ZA dan jika tidak segera di bayar maka foto dan video korban ZA akan segera disebarkan,” tandasnya.

Kemudian pada keesokan harinya, yakni Minggu tanggal 30 April 2023, pelaku masih terus menghubungi korban.

“Mendapati teror dan ancaman, akhirnya korban mau untuk memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp2 juta kemudian korban dan pelaku janjian bertemu di SPBU Kadilangu untuk menyerahkan uang tersebut,” bebernya.

“Saat di SPBU Kadilangu, korban pun menghubungi petugas Kepolisian Polres Batang, mengaku telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman, dan kemudian personel kami langsung menuju lokasi SPBU Kadilangu untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa handphone dan uang sebesar Rp2 juta,” urainya.

Di samping pemerasan kata dia, pelaku juga sempat menggauli atau menyetubuhi korban saat masih di bawah umur.

“Jadi pasal yang kita sangkakan berlapis, yakni tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya.

Tersangka RA mengaku tega memeras sang adik gegara terjerat pinjaman online (pinjol) senilai Rp10 juta.

“Saya punya utang pinjol Rp10 juta,” ujarnya singkat.

Sumber: ayosemarang.com