Kades Gubug Grobogan Ditahan di Lapas Purwodadi, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Avatar photo

GROBOGAN – Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Gubug ditahan di lapas Purwodadi II selama 20 hari kedepan, dimulai Senin (23/10).

Penahanan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh oknum kepala Desa dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023.

Kasus dugaan korupsi berawal Kejadi Grobogan melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di tahun 2023.

Dalam kasus itu, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut.

Dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebelum dilakukan penahanan dilakukan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap ii) dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.

Penanganan kasus tersebut dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023 atas nama tersangka HS.

Pasal yang disangkakan yaitu Kesatu: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau Kedua: Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

”Kami tahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Intelijen Frangky Wibowo.

Dikatakan, dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barangbukti (tahap II) terhadap tersangka HS didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya R. Agoeng Oetoyo dan Suyitno.

Sebelum dilakukan Tahap II telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh tim Dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka HS.

Tersangka memiliki riwayat gangguan Kesehatan jantung namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.