Berita  

Kades di Banjarnegara Teken Kerjasama Pembentukan Desa Restorative Justice Bersama Kejaksaan

Avatar photo

BANJARNEGARA – Menggandeng Polres dan Kejaksaan, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat serta Pembentukan Desa Restorative Justice atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan prosedur perdamaian.

Kegiatan Sosialisasi Hukum yang dilakukan di Gor Purwamenggala Purwonegoro, selain dihadiri Kanit Tipikor Polres Banjarnegara Ipda Imam Sanyoto, S.Sos, MM, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nasruddin, S.H. M.H, Camat Purwanegara, Kepala Desa, juga hadir beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat. Senin (06/11/2023).

Dalam paparannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara, Nasruddin menyampaikan, langkah restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.

“Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme dan tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi besama. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,” ungkapnya.

Dalam penanganan Restorative Justice, tentu ada syarat dan ketentuan harus dilakukan dalam mediasi. Dimana perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

“Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan,” terang Nasruddin.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, selain diadakan sesi tanya jawab yang kepada para peserta, juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan dan Kepala Desa (Kades).

“Alhamdulillah cukup banyak sambutan positif dari para undangan yang hadir, bisa terlihat tadi banyak para hadirin yang mengajukan pertanyaan mengenai Restorative Justice ini, semoga dengan kerjasama ini nanti apapun permasalahan di masyarakat, sebelum masuk ke tahap laporan ke APH, dengan adanya rumah RJ permasalahan bisa diselesaikan di tingkat desa,” ungkap Kades Rendra Sabita Noris, mewakili peserta yang hadir.

sumber: lensanusantara

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara