BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap beberapa modus penipuan di era digital saat ini.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu modus penipuan yang paling gencar belakangan ini adalah undangan pernikahan online berupa file APK yang dikirimkan via pesan WhatsApp (WA).
APK atau Application Package File, kata Kombes Joko, adalah berkas paket aplikasi Android yang sudah dikemas untuk di-instal oleh target korban.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap beberapa modus penipuan di era digital saat ini.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu modus gencar belakangan ini adalah undangan pernikahan online berupa file APK yang dikirimkan via pesan WhatsApp (WA).
APK atau Application Package File, kata Kombes Joko, adalah berkas paket aplikasi Android yang sudah dikemas untuk di-instal oleh target korban.
“Selain itu juga ada penipuan berkedok voice note yang juga dikirimkan via WhatsApp.
Dalam modus ini, pelaku hanya meminta target korbannya untuk klik file yang dikirimkan,” kata Kombes Joko.
Kedua modus tersebut, kata Joko, sebenarnya mengandung APK dari luar penyedia aplikasi atau PlayStore, di mana bila diklik akan secara otomatis meng-install APK yang dapat mendeteksi, bahkan mencuri kredensial OTP dari perangkat korban.
Ujung-ujung bisa merugikan target secara finansial karena tabungannya di mobile banking bisa dikuasai dan dikuras habis oleh pelaku.
Oleh karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan lebih selektif dalam mengunduh APK atau modus apa saja yang tidak dikenal, apalagi pengirimnya dari orang asing.
Imbauan tersebut disampaikan Polda Aceh menanggapi permintaan MPU Aceh yang meminta polisi bertindak atas modus penipuan lewat Whatsapp.
“Masyarakat juga kita imbau agar mewaspadai undangan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal dengan modus undangan pernikahan.
Tapi ketika dibuka undangan yang sudah disisipkan aplikasi itu akan terbuka informasi pribadi, hingga dapat membobol rekening pribadi seseorang,” pungkasnya.
sumber : Prohaba.co
Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Bali, Polda NTT, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Kaltara, Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Kalsel, Polda Riau, Polda Sulteng, Polda Babel, Polda DIY, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Kepri, Polda Maluku, Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, Polda Sulbar, Polda Malut, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Banten, Polda Kaltim, Polres Pangandaran, Kab. Pangandaran, Pemkab Pangandaran, Jabar, Polda Sultra, Polda Sulsel, Polda Sulut, Polda Bengkulu, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.