Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Sebanyak 2.118.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek senilai Rp 2.658.090.000, Kamis (12/10/2023) secara simbolis dimusnahkan di halaman belakang kantor Bea Cukai Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto di sela sela pemusnahan mengatakan pemusnahan jutaan rokok ilegal itu hasil penindakan selama periode September sampai dengan Oktober 2022.

Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.658.090.000,- dan potensi kerugian negara yang dapat diamankan sebesar Rp 1.821.787.110.

Selain pemusnahan rokok berbagai merek, seperti HYS Mild, Lois Bolo dan Guci Black tanpa cukai secara simbolis dilangsungkan di halaman kantor Bea Cukai, jalan arteri Yos Sudarso Semarang, juga sebagian besar barang bukti itu dimusnahkan di tempat lain.

Yakni, di kantor PT Indosemen,Cirebon, sebagai pengganti lokasi tempat pembuangan sampah TPA Jatibarang Semarang. Saat itu tempat pembuangan sampah itu sedang dilanda kebakaran.

Semarang Minuman Ini Bisa Membunuh Semua Parasit di dalam Tubuh!
“Akibat tumpukan sampah di TPA Jatibarang Semarang sekarang ini terbakar, maka kami terpaksa memindahkan tempat pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang sudah disetujui pihak kejaksaan ke PT Indosemen Cirebon”, ungkap Bier Budy Kismulyanto.

Disebutkan selama tahun 2023, Bea Cukai Semarang telah berhasil melakukan 114 kali penindakan terhadap rokok ilegal sejumlah 14.668.237 batang, dengan total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 18.407.717.235 serta potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp12.615.932.089.

Jumlah penyidikan yang telah dilakukan selama tahun 2023 berjumlah 15 PDP dengan 15 orang tersangka. Walau, operasi dengan sasaran rokok ilegal terus digalakan, namun, rupanya peredaran rokok ilegal itu tetap berjalan.

Ini, terbukti Bea Cukai Semarang pada Rabu, tanggal 23 Juli 2023 berhasil menjaring truk bermuatan jutaan rokok ilegal di gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

Pengungkapan itu hasil kerjasama Pomdam IV/Diponegoro, Satpol PP Kota Semarang, dan Satpol PP Kota Salatiga di sepanjang ruas Tol Salatiga – Semarang.

Selain disita 2.012.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek beserta truknya, juga diamankan dua tersangka SR selaku sopir dan BS selaku kernet/sopir cadangan.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.