Jumlah Honorer Kabupaten Demak Sebanyak 2.946 Orang, 627 Tak Sesuai Ketentuan Pendataan Non ASN, Cek Daftarnya

Avatar photo

Demak –  Jumlah honorer Kabupaten Demak hasil pendataan non ASN 2022 telah diumumkan kepada publik melalui situs resmi bkpp.demakkab.go.id.

Pengumuman hasil pendataan non ASN atau honorer Kabupaten Demak merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Daftar nama non ASN atau tenaga honorer Kabupaten Demak tertera dalam pengumuman hasil pendataan non ASN Nomor: 800/1668/2022 tentang uji publik pendataan non ASN melalui aplikasi BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2022.

Berikut rincian non ASN Kabupaten Demak hasil pendataan honorer tahap prafinalisasi:

  • Tenaga honorer kategori 2 (THK-II) : 254
  • Tenaga Non ASN : 2.692
  • Jumlah : 2.946

Data honorer Kabupaten Demak yang masuk ke aplikasi pendataan non ASN ditelaah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasilnya, sebanyak 627 tenaga honorer Kabupaten Kendal tidak sesuai ketentuan pendataan yang ditetapkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan pendataan, seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satpam dapat dijadikan sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor: B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 07 Oktober 2022.

Berikut daftar jabatan dan jumlah non ASN Kabupaten Demak yang tidak sesuai ketentuan pendataan, dikutip Sewaktu.com dari situs resmi BKN, Sabtu 15 Oktober 2022.

  1. PRAMU : 1
  2. SECURITY : 238
  3. PRAMU KANTOR DAN CARAKA : 1
  4. PRAMU KANTOR DAN CLEANING SERVICE : 228
  5. PRAMU LAYANAN : 7
  6. SUPIR KEPALA : 27
  7. PRAMU BENIH IKAN : 1
  8. PRAMU PELAYANAN : 122
  9. SUPIR AMBULANCE : 2

Demikian daftar jabatan dan jumlah honorer Kabupaten Demak Jawa Tengah yang tidak sesui ketentuan pendataan non ASN 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Surat Menteri PANRB.